Tak terasa kita sudah ada di penghujung Ramadan, bulan yang penuh berkah dan punya banyak keistimewaan, bulan pengampunan dosa, bulan amal pahala dilipatgandakan Allah SWT. Jadi jangan lupa untuk terus berbuat baik, nanti pasti Allah akan membalas Nya dengan caraNya.
THR turun, alokasi mudik beres, kebutuhan lebaran beres, selain berpuasa di Ramadan, ada satu kewajiban lagi yang ga boleh dilupakan yaitu membayar Zakat Fitrah.
Zakat adalah bagian rukun Islam yang ke empat, dan wajib dilakukan sebagai umat Islam, dimana kita memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan.
Niat Zakat Fitrah
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa”
Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala
Zakat Fitrah dan Hukumnya
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata : “Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunanikannya setelah (shalat idul fitri) berarti hal itu merupakan sedekah bisa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk umat Islam, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, atau status sosial ekonomi.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Keutamaan Zakat Fitrah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat merupakan salah satu cara kita bersyukur, bersihkan harta, sempurnakan ibadah, mendapat pahala berlimpah, membersihkan dosa kecil dan khilaf saat Ramadan, dan membantu sesama muslim yang berhak menjelang Idul Fitri.
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat?
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Asnaf)
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), namun lebih diutamakan diberikan kepada fakir miskin, agar mereka bisa ikut bahagia merayakan Idul Fitri.
- Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan pokoknya.
- Amil – Orang yang bertugas mengelola zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan keimanan.
- Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin – Orang yang terlilit utang demi memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Kapan Zakat Fitrah dikeluarkan?
Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan, kita bisa memilih Waktu Harus yaitu waktu membayarkan zakat fitrah pada awal sampai akhir Ramadhan, atau Waktu Wajib yaitu waktu untuk menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal ( Khatib naik mimbar).
Biasanya aku memilih bayar Zakat Fitrah saat Ramadan, karena takut kelupaan.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Kita yang berakal, baligh, beragama Islam, punya cukup harta wajib membayar Zakat Fitrah termasuk anak-anak.
Surat At-Taubah ayat 71, Allah perintahkan kita untuk saling menolong, tidak melakukan kejahatan, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Berapa Yang Harus Dikeluarkan?
Jumlah pembayaran Zakat Fitrah ditentukan merata, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menentukan aturan jumlah zakat fitrah yang diwajibkan di Indonesia, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) untuk setiap jiwa.
Untuk beras ingat ya teman kualitas dan harga beras yang kita zakatkan, harus sesuai dengan apa yang biasa kita makan sehari-hari. Pembayaran Zakat Fitrah juga boleh dihitung ke dalam rupiah.
Jika ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
Misalnya setiap hari kita makan beras seharga Rp 18.000/liter, maka cara hitung zakat fitrah yang harus aku bayar adalah 3,5 liter x Rp 18.000 = Rp 63.000/jiwa. Jika kita punya tanggungan dua orang, tinggal dikalikan aja, misalnya Rp 63.000 x 3 (aku + 2 tanggungan) = Rp 189.000,-
Kemana Bayar Zakat?
Idul Fitri semakin dekat, bayar Zakat Fitrah jangan sampai kelewat karena Berzakat Kerennya Gak Ada Obat.

Kita bisa bayarkan Zakat Fitrah di masjid sekitar, atau ke lembaga pengelola zakat yang terpercaya, reputasinya bagus, transparan, dimana penyaluran dan pengelolaanya secara profesional seperti Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dalam pengelolaan zakat.
Biasanya aku dan keluarga membayarkan Zakat Fitrah di mall dengan mengunjungi Gerai Dompet Dhuafa atau tunaikan melalui Dompet Dhuafa Website
Zakat Fitrah akan sempurnakan ibadah puasa Ramadhan kita, dan ringankan sesama. Yuk kita sebar kebaikan untuk membantu sesama, melalui Zakat Fitrah. Jangan tunda kewajiban Zakat Fitrah, agar cepat tersalurkan kepada mereka yang berhak, dan bisa merayakan hari kemenangan bersama.
Yuk bayar sekarang Zakat Fitrah.

Ref:
digital.dompetdhuafa.org/zakat/fitrah
digital.dompetdhuafa.org/donasi/bayarzakatfitrah
digital.dompetdhuafa.org/donasi/dc-zakatfitrah









