Kemarin akhirnya memaksakan diri mengurus KIA 13 Juni 2019, setelah niat ini tertunda lama, mumpung waktunya bisa, dan ternyata prosesnya cukup mudah hanya menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, walapun kemarin sempat balik lagi ke rumah karena tidak membawa Akte lahir asli.

Setelah dokumen diserahkan dan dilakukan pengecekan, kita akan mendapatkan tanda bukti untuk pengambilan, dan KIA Athar akan bisa diambil pada 10 Juli 2019, pembuatan KIA ini gratis lho.

KIA itu diperuntukan untuk anak usia 1 Tahun s/d 15 tahun, dengan persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA) :

1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Copy Akte Nikah
5.Foto Anak 4×6

Bawa Kekelurahan Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA), kartu ini
bisa dipakai untuk registrasi masuk Sekolah juga.

DASAR HUKUM

a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA

Kartu Identitas Anak adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Setelah memasuki usia 17 tahun harus menggantinya dengan KTP Elektronik pengganti KIA.

Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan  identitas diri lainnya.

MANFAAT KIA

a. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.

b. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.

c. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank.

d. Untuk mendaftar BPJS

e. Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.

f. Pembuatan dokumen keimigrasian.

g. Mencegah terjadinya perdagangan anak.

PERSYARATAN PENERBITAN KIA

a. Anak baru lahir :

· Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran

· Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.

b. Anak Usia 5-17

· Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya.

· Fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya

· Fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya.

· Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

Masa Berlaku KIA :

a. Bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun.

b. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

WAKTU DAN BIAYA

Waktu untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari.

Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.

Jangan lupa urus sekarang ya, agar anak kita punya KIA.

Dok: by me