Berwakaf…apa yang terlintas di benak saat kita mendengar kata ini?
Bertempat di The Hook Resto Jakarta, saya berkesempatan menghadiri Launching Manfaat Wakaf pada produk asuransi syariah. Asuransi ini sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah nasional- Majelis Ulama Indonesia lho.
Hadir dalam acara ini H.M. Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia dan Srikandi Utama, Head of Syariah Unit Sunlife Financial Indonesia.
PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Hal ini tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah untuk proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik.
Wakaf juga dapat memenuhi kebutuhan nasabahnya untuk beribadah, khususnya berwakaf. Caranya dengan menggunakan manfaat asuransi dan investasi yang dimilikinya.
Peserta asuransi syariah Sun Life , melalui manfaatnya dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal 1/3 dari total kekayaannya atau harta warisan. Batasan maksimal tersebut telah sesuai dengan Fatwa MUI, dan dapat dinikmati oleh Ahli Waris.
Pemberian fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan dari MUI. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf.
Tantangan dalam pengoptimalan program wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar bagi sebagian masyarakat. Karena itu dibutuhkan peningkatan sosialisasi untuk pengenalan manfaat wakaf.
Mengapa harus Asuransi Sunlife Syariah :
- Semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sunlife dapat diwakafkan
- Peserta dapat mmilih Lembaga wakaf berijin pemerintah yang menjadi mitra Sunlife.
- Sangat aman, karena dana dikelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Lembaga Penyaluran Wakaf :
- Dompet Dhuafa
- Badan Wakaf Indonesia
- Rumah Wakaf
- Lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia
Tujuan Wakaf
- Membangun pilar ekononmi
- Meningkatkan kesejahterann masyarakat
- Harta wakaf dikelola secara produktif untuk disalurkan untuk oprasional masjid, beasiswa, infrastruktur pubik, pembangunan sekolah, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
H.M. Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia menjelaskan bahwa Wakaf dapat menopang dan menggerakan kehidupan sosial kemasyarakatan baik aspek ekonomi, pendudukan, sosial budaya yang lainnya.
Nasabah yang ingin berwakaf wajib membuat perjanjian wakaf terlebih dahulu.
Banyak hal yang dapat kita manfaatkan melalui perencanaan investasi diantaranya :
- Mempersiapkan pensiun
- Mengakumulasi kekayaan/aset
- Mempersiapkan dana pendidikan
- Mempersiapkan dana kesehatan
- Mempersiapkan dana perjalanan Ibadah
- Mempersiapkan dana sosial
WAKAF
Ketentuan wakaf manfaat asuransi melalui Sun Life Syariah telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/DSN/X/2016 :
- Adanya janji yang mengikat dari pihak yang ditunjuk menerima manfaat asuransi
- Maksimal 45% dari total asuransi yang boleh diwakafkan
- Adanya persetujuan dan kesepakatan dari calon penerima manfaat
- Adanya Ikrar Wakaf
Amal Wakaf tidak akan terputus, sekalipun kita telah meninggal.
WAKAF
Adalah penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.
HARTA BENDA WAKAF
Menurut ekonomi syariah Terbagi atas 2 :
Benda Tidak Bergerak
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku baik yang belum atau sudah terdaftar
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
- Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah sesuai perundangan yang berlaku
- Benda tidak bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan Undang Undang yang berlaku.
BENDA BERGERAK
- Uang
- Logam mulia
- Surat berharga
- Kendaraan
- Hak atas kekayaan intelektual
- Hak Sewa
- Benda bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan Undang Undang yang berlaku.
RUKUN WAKAF
- Orang yang berwakaf
- Orang yang diwakafkan
- Orang yang menerima manfaat wakaf
- Ikrar Wakaf
SYARAT WAKAF
- Yang berwakaf harus memiliki harta itu secara penuh
- Orang yang berakal, bodoh,gila, mabuk
- Baligh
- Mampu bertindak secara hukum
WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN INVESTASI SYARIAH SUN LIFE
Wakaf melalui Asuransi Syariah Sun Life
Manfaat asuransi (santunan asuransi meninggal dunia) : Maksimal 45%
Manfaat Investasi Maksimal 30%
- Ketika peserta hidup, dapat mewakafkan dana investasi
- Ketika peserta meninggal dunia, dapat mewakafkan manfaat asuransi/investasi
CARA BERWAKAF MELALUI ASURANSI SYARIAH SUNLIFE
- Pengisian SPAJ Syariah : mencantumkan nama penerima manfaat (ahli waris) dan lembaga Wakaf yang ditunjuk.
- Surat perjanjian (IKRAR WAKAF) yang ditandatangani peserta,penerima manfaat , ahli waris utama.
MANFAAT BERWAKAF MELALUI ASURANSI SYARIAH SUN LIFE :
- Peserta meninggalkan amal jariah saat hidup dan setelah meninggal
- Peserta meninggalkan warisan untuk ahli waris
- Dikelola dengan profesional dengan hukum yang berlaku dan mitra wakaf terdaftar di pemerintah.
- Semua polis Asuransi syariah Sun Life dapat diwakafkan yaitu manfaat asuransi dan atau manfaat investasi.
- Peserta dapat memilih lembaga wakafnya sendiri
- Dana wakaf langsung ditransfer Sun Life ke pihak penerima wakaf.
Mudah bukan untuk berwakaf?, yuk kita berwakaf.
Sunlife Financial Indonesia
Sunlife Financial Indonesia hadir sejak 1995 di Indonesia. Asuransi yang ditawarkan untuk perlindungan dan pengelolaan produk yang variatif seperti asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan dan rencana pensiun.
Sunlife memiliki 10.000 agen (konvensional dan syariah) yang tersebar di seluruh Indonesia dan bermintra dengan institusi keuangan terkemuka baik nasional maupun internasional.
Sunlife Financial juga telah banyak memperoleh penghargaan pada tahun 2016, diantaranyya Best Takaful Company Indonesia 2017 dari Global Busines Outlook Award dan Best Famility Takaful Provider Indonesia 2017 dari Global Banking dan Finance Reward Awards.
Unit Sun Life Syariah dibentuk pada Desember 2010, dan merupakan asuransi jiwa pertama di Indonesia yang memisahkan distribusi konvensional dan syariah.
Produk Sun Life Syariah :
- Brilliance Hasanah Protection Plus
- Brilliance Hasanah Sejahtera
- Asuransi Briliance Amanah
- Asuransi Briliance Amanah Fortune Plus
- Brilliance Hasanah Maxima
- Sun Medical Executive Syariah
- Sun Early Critical Ilness Syariah
Selama ini bnyk yg ingin berwakaf tp langsung berkecil hati krn mikirnya klo berwakaf lgsg mengeluarkan dana yg besar pdhal melalui asuransi SunLife Syariah bisa berwakaf sekaligus investasi dan tidak langsung dg nominal besar.
setuju bgt Ma’Dewi