Rokok saat ini masih digemari masyarakat, walapun mereka telah mengetahui akan bahayanya bagi kesehatan, tapi saat ini rokok masih dijual bebas dan mudah didapatkan .
Merokok telah terbukti menyebabkan beberapa penyakit berbahaya seperti penyakit paru, kanker paru-paru, serangan jantung, dan penyakit lainnya.
Membahas mengenai rokok selalu menarik untuk dibicarakan, seperti halnya Ruang Publik KBR yang disiarkan langsung melalui Power FM 89.2 kemarin mengenai Peran Kampus dalam Mengurangi Prevelensi Perokok.
Talkshow berdurasi 60 menit ini menghadirkan nara sumber Dwidjo Susilo, Biro Advokasi dan Hukum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Yuni Kusminanti, SKM., M.Si. , Koordinator Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja UI dan dipandu oleh Don Brady.
Pengurus AIPTKMI pertengahan tahun lalu mendeklarasikan Penerapan pola sehat dan kampus tanpa rokok dalam Konfrensi Indonesia tentang tembakau atau kesehatan ke 5 di Surabaya.
Ternyata UI sendiri telah melakukan penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok sejak adanya Keputusan Rektor UI tahun 2011 dan telah banyak upaya yang sebelumnya dilakukan UI agar Kawasan Tanpa Rokok kini bisa berjalan, memutus konsumsi rokok di kalangan mahasiswa dengan melakukan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
UI sebelumnya memiliki komitmen kampus sehat dan selamat, sejak tahun 2005 digagas untuk dibuatkan SK Rektor, hingga tahun 2011 akhirnya keluar kebijakan SK tentang aturan merokok.
SK Rektor No 1805/2011 bertujuan meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, tercipta kampus UI yang sehat , dimana bukan hanya sehat orangnya namun juga lingkungannya, warga kampus, juga tamu yang berjkunjung , hal ini juga merupakan usaha untuk menurunkan angka merokok dan mencegah munculnya perokok pemula.
Seperti kita ketahui, perokok sangat diperngaruhi oleh lingkungan sekitarnya ,dan KTR akan menciptakan lulusan UI yang sehat, sehingga saat tes kesehatan MCU akan bagus hasilnya. Itu merupakan langkah yang bagus sejak dini yang bisa dilakukan ujar Yuni Kusminanti, SKM., M.Si.
Untuk mendukung Kampus Bebas Rokok di UI , banyak hal telah dilakukan misalnya adanya rambu anti rokok dilokasi kampus, tidak menerima sponsor atau beasiswa yang berkaitan dengn industri rokok atau perusahaan rokok, penerima beasiswa UI tidak boleh merupakan perokok aktif dan penyelenggara acara di UI wajib mengkampanyekan anti rokok.
Sosialisasi edukasi dilakukan bersamaan dengan SK Rektor , sehingga selalu ada edukasi dan sanksi. Sanksi berjalan mulai dari terguran, hingga denda. Perubahan perilaku harus terus diawasi, sehingga pengawasan dilakukan di Universitas dan Fakultas UI.
UI pun mengalami tantangan saat merintis Kawasan Tanpa Rokok, misalnya dianggap sebagai polisi yang selalu mengawasi perokok, dan dianggap mengambil hak perokok, kini perokok yang ke UI akan selalu merokok di tempat yang telah disediakan yang lokasinya 7-10 m jauh dari gedung.
AKMI sendiri mendorong UI untuk membuat Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2005, ujar Dwidjo Susilo sampai akhirnya berjalan sampai saat ini , dan kiranya bisa dicontoh oleh kampus lainnya.
Dwidjo Susilo SK Rektor tidak melarang merokok, promosi, instritusi bekerjasama dengan indistri rokok, 2018 IPTKM I membuat acuan pedoman KTR di kampus masing-masing.
Konsep kampus bebas Rokok IATMI terintegrasi akademik dan sosial , untuk mendukung kampus bebas rokok dimulai tahun 2005 yang dimulai dari FKM.
Penerapan SK Rektor UI ini tidak berdampak pada adanya penurunan kegiatan atau acara di UI dalam hal sponsorship.
Berikut isi SK Rektor Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok UI, di lingkungan kampus UI:
Dilarang menghisap atau menikmati rokok, kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk merokok.
Perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di KTR UI.
Universitas Indonesia tidak menerima beasiswa yang berasal dari Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok.
Penerima beasiswa di Universitas Indonesia adalah bukan perokok aktif.
Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga UI yang merokok di area kampus UI.
Pak Dwidjo, perwakilan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini juga mengatakan hebat nya SK Rektor ini, yang bukan hanya melarang orang merokok namun juga semua yang ada kaitannya dengan rokok baik itu berjualan, melakukan promosi, sponsorship bahkan melarang juga kerjasama dengan industri rokok.
Harapannya dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok di UI ini, bisa mengurangi jumlah perokok aktif, yang bisa mulai terbiasa untuk mengurangi kegiatan merokoknya. Kawasan Tanpa Rokok ini juga bisa untuk mencegah tumbuhnya perokok pemula.
Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus ini ternyata ada juga di Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai pentingnya pengembangan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di 7 (tujuh) tatanan, yaitu sasaran fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Tapi pada kenyataannya belum semua kampus di Indonesia menerapkan peraturan ini.
Pak Dwidjo mengakui bahwa penegakan hukum di negara kita ini masih sangat lemah, termasuk juga di kampus-kampus. “Inti masalahnya bukan karena kurangnya sosialisasi, tapi karena komitmen dari pimpinan kampus,” ujar Pak Dwidjo.
Optimis dirasakan Pak Dwijo jika akan semakin banyaknya kampus-kampus yang menerapkan KTR dengan bertambahnya Peraturan Daerah yang mulai menjalankan Kawasan Tanpa Rokok.
Karena dengan KTR akan menaikan citra kampus itu sendiri, dan melahirkan generasi masa depan yang bebas rokok.