Indonesia memiliki keanekaragaman suku, ras , agama dan kepentingan politik yang diyakini masyarakat Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. Saat ini alasan-alasan tersebut sangat mudah sekali memancing pendapat masing-masing individu, dan disebarkan di media sosial yang mereka miliki mulai dari grup WA, twitter, facebook, hingga instagram.

Pengalaman pribadi, akhirnya saya harus melakukan block no wa, unfollow friend di twitter, instagram dan facebook karena saya merasa berita yang disebarkan mengarah pada akan munculnya perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perpecahan, hingga pembodohan di masyarakat. Isu yang disebarkan pun beragam mulai dari hoax info hidangan restoran, sepatu gratisan, tiket gratisan sampai postingan yang mengarah pada isu agama dan politik.

Isu saat ini yang saya alami adalah bertebarannya postingan berupa foto dan caption yang pada akhirnya akan membuat perbedaan pendapat dengan para pembaca postingan tersebut.  Mungkin saat melakukan postingan tersebut, pembuat konten tidak memikirkan dampak yang akan diakibatkan saat konten tersebut tersebar dengan mudahnya di dunia maya.

Sejak kemarin layar televisi dan media sosial diwarnai dengan hastag #TidakTakutTeroris #AntiTeroris #PrayForSurabaya terkait peristiwa pengeboman di Gereja di Surabaya yang mengakibatkan korban luka dan meninggal. Sebagai netizen bijaksana, hati-hatilah dalam melakukan pemilihan kata yang ditampilkan dalam media sosial, karena suasana masih memanas, jangan sampai memicu dan memojokan salah satu pihak.

Media Sosial yang rentan menerima berita HOAX menurut kacamata saya pribadi adalah melalui whatsup baik personal maupun grup, tak jarang isu yang mengarah pada agama dan politik diterima dan disebarkan dengan mudahnya melalui media ini. Hanya dengan satu langkah mudah SHARE to grup maka berita yang terkadang belum tentu kebenarannya akan tersebar dengan cepat.

Media lainnya adalah twitter dan facebook, dimana masyarakat dengan mudahnya menyebarkan berita yang akan beredar di dunia maya, yang dampaknya bisa baik bahkan buruk. Meme, quote, pendapat pribadi yang kita sebarkan bisa berakibat baik dan buruk, hal yang paling parah adalah memberi dampak ketakukan, dan kebencian di masyarakat atas berita yang disebarkan.

HOAX adalah berita yang belum tentu benar kebenarannya, nara sumber tidak jelas dan dapat  merugikan banyak pihak jika beritanya  tersebar.

Cara  melakukan pengecekan berita HOAX :

  • Lakukan investigasi kebenaran berita, melalui situs terpercaya
  • Hadapi dengan kepala dingin
  • Jika memang belum pasti,tahan jari untuk tidak menuliskan apapun di media sosial
  • Tetap tenang

UU ITE

Menyebarkan berita di media sosial (medsos) tanpa membaca isinya dan melakukan pengecekannya  terlebih dahulu, bisa menyebabkan kita terkena Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1.

Ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong.

Ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE.

Di  bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. 

Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena dari itu, mulai dari diri sendiri dan mulai saat ini ciptakanlah konten di semua media sosial dengan baik, positif, menenangkan masyarakat, dan dapat dipercaya.

Lihatlah terlebih dahulu darimana sumber beritanya apakah merupakan media yang terpercaya (jelas alamat, no telepon) dan adukan konten negatif melalui email ke  laporan pengaduannya, yaitu ke alamat email: aduankonten@mail.kominfo.go.id.  (www.kominfo.go.id)

Mari mulai dari saat ini jika ada hoaks, jangan langsung menyebarkan ke siapapun, harus  dicari kebenarannya.

Belum lama ini 9 Mei 2018 lalu melalui Coffee Morning bersama Polda Metro Jaya ,  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dan Inspektorat Pengawas Daerah Kombes Pol Komarul Zaman yang mewakili Bapak Kapolda yang berhalangan hadir terkait dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob.

Mereka mengajak semua Netizen yang aktif di media sosial untuk bersama-sama menyebarkan berita yang baik, berkonten positif, dan menyampaikan pesan yang bermanfaat untuk masyarakat.

Banyaknya HOAX dan sarat akan isu kebencian di media sosial, kita harus bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak mudah terprovokasi atas pesan atau pun berita yang belum jelas kebenarannya.

POLRI mengajak semua netizen aktif bersama-sama untuk #SebarkanBeritaBaik dan “Bersatu Dalam Menjaga NKRI” karena Media sosial kini tidak lagi menjadi tempat untuk saling berbagi informasi yang positif, tapi  banyak dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menyebarkan berita HOAX dan Ujaran Kebencian, apalagi dikait-kaitkan dengan politik.

Terkait hal itu Polda Metro Jaya mengajak semua netizen untuk berkarya dengan konten-konten yang positif, bersama-sama menyejukkan isu politik negeri dengan karya yang kreatif, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di Negeri ini.

Untuk menyejukkan content di media sosial dengan karya yang humanis dan kreatif, Polda Metro Jaya menggelar Lomba content positif dan kreatif Netizen, dengan mengusung tema “Mari Bersatu Menjaga NKRI” dengan hastag #SebarkanBeritaBaik

Polda Metro Jaya mengajak kita semua berpartisipasi dalam event Lomba ini, untuk membuat karya terbaik dan hiasi laman blog, vlog, dan media sosial dengan konten yang positif dan paling kreatif.

Hadiah lombanya sangat luar biasa yaitu  Sepeda Motor, Laptop, Kamera, Smart Phone. Dan pemenangnya akan berkesempatan meliput kegiatan Kapolda patroli udara dengan helikopter. Wow…

Lomba ini sebagai wujud apresiasi Polda Metro Jaya kepada semua netizen yang membantu kinerja Polri. Periode lomba dimulai sejak tanggal 9 Mei – 22 Juni, dan akan diumumkan pemenangnya pada tanggal 1 Juli 2018 yang  bertepatan pada Hut Bhayangkara.

Ref :

viva.co.id/digital/digilife/850193-deretan-pasal-dan-ancaman-pidana-bagi-penyebar-hoax