Minggu 22 Oktober 2017 lalu, Badan POM RI kembali meramaikan Car Free Day Jakarta dengan misi mengajak masyarakat untuk bersama-sama perang terhadap penyalahgunaan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Kegiatan ini merupakan aksi lanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang sebelumnya telah diadakan di Buperta Cibubur dan dihadiri oleh Bpk Presiden Joko Widodo.

Tema kali ini adalah  ” Tolak Penyalahgunaan Obat dan NAPZA”, Badan POM dalam Car Free Day kali ini menunjukan mobil  laboratorium keliling , lengkap dengan cara bagaimana tahapan melakukan pengecekan obat yang palsu dengan yang asli, dan menunjukan kepada pengunjung yang hadir termasuk saya mengenai obat yang bisa dikonsumsi tanpa resep dokter, atau harus dengan resep dokter atau obat ilegal.

Acara dimeriahkan oleh kehadiran Kepala Badan POM, Ibu Ir. Penny K. Lukito, MCP yang berpesan untuk selalu mengingat CEK KLIK. Acara dimulai dengan longmarch dan sosialisasi terhadap pengunjung CFD terhadap bahaya obat-obatan ilegal, setelah  itu dilanjutkan dengan zumba bersama. Acara juga dimeriahkan dengan penampilan rampak kendang,  penampilan perwakilan SMU DKI Jakarta dan joget babyshark.

Acara ini didukung oleh Persatuan Apoteker Jakarta, KOWANI, PT. SARI ENESIS, POLRI dan BNN. Acara ditutup dengan pemberian Surat Pernyataan Sikap Bersama Apoteker Jakarta dan foto bersama.

Mari kita menjadi konsumen yang cerdas, dalam penggunaan obat. Hal ini bisa kita lakukan dengan cara :

  • Berikan edukasi terhadap anak mengenai bahaya penggunaan NAPZA
  • Mengetahui informasi mengenai kategori obat
  • Psikotropika harus dengan resep dokter
  • Cerdas gunakan obat
  • Narkotika harus dengan resep dokter
  • Wapada Obat palsu atau ilegal
  • Jangan beli obat di online, beli di apotek terpercaya
  • Stop  penyalahgunaan obat-obatan tertentu
  • Bentengi diri dengan iman, pengetahuan dan kasih sayang mulai dari rumah
  • Baca label sebelum membeli

KATEGORI OBAT 

Obat Bebas

Merupakan obat yang dapat dijual secara bebas di toko-toko obat atau apotek dan dapat dibeli tanpa harus menggunakan resep dokter. Kandungan zat aktifnya aman, efek samping rendah asalkan dikonsumsi sesuai dengan petunjuk pada kemasan, dan tidak memerlukan pengawasan dokter untuk mengonsumsinya.

Logo nya adalah lingkaran berwarna hijau bergaris tepi hitam yang terdapat pada kemasan. Biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang termasuk kategori ringan, seperti pusing, flu, maupun batuk, suplemen nutrisi dan multivitamin.

Obat Bebas Terbatas

Obat yang sebenarnya obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat Anda beli tanpa resep dari dokter.

Tandanya adalah  lingkaran biru bergaris tepi hitam,  yang artinya tergolong obat bebas terbatasnamun disertai pula tanda peringatan pada kemasannya, seperti untuk mengobati penyakit yang kategorinya ringan hingga cukup serius. Namun, jika tidak sembuh dalam waktu tertentu setelah mengkonsumsi obat ini, berhentilah dan segera periksa ke dokter.

Contoh Obat Bebas Terbatas yaitu, Antimo, Noza, dan CTM.

Obat Keras

Artinya berbahaya, yaitu  jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter akan dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, dan mengakibatkan kematian. Obat keras harus menggunakan resep dokter.

Contoh Obat Keras misalnya, seperti asam mefenamat.

Kemasan pada golongan obat keras ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam yang terdapat huruf K didalamnya.

Contohnya, yakni:

  • Obat generik
  • Obat Wajib Apotek (OWA)
  • Antibiotik, seperti penisilin, tetrasiklin, sefalosporin, ampisilin, dan sebagainya
  • Obat – obatan yang mengandung hormon, seperti obat penenang, obat diabetes, dan lainnya.
  • Psikotropika

Psikotropika

Psikotropika merupakan zat atau obat yang secara alamiah maupun sintentesis bukanlah golongan narkotika. Efek yang dimiliki psikotropika dapat mempengaruhi susunan sistem saraf pusat (SPP) dan dapat  menimbulkan perubahan yang khas terhadap mental dan perilaku bagi orang yang mengonsumsinya, menyebabkan halusinasi, gangguan pada cara berpikir, mengurangi rasa nyeri dan sakit, serta dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.

Contoh Obat atau zat yang tergolong psikotropika antara lain seperti, phenobital, diazepam, sabu – sabu, serta ekstasi.

Obat-obatan atau zat-zat yang termasuk psikotropika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Logo pada kemasannya pun sama dengan Obat Keras yaitu lingkaran merah bergaris tepi hitam ditambah huruf K didalannya.

  • Golongan macam-macam jenis Psikotropika

Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain :

  • Psikotropika Golongan I

Terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll. Hanya dapat dipakai untuk keperluan ilmu pengetahuan namun tidak dapat digunakan dalam terapi. Karena Psikotropika yang ada pada golongan ini memiliki potensi yang sangat kuat untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan.

  • Psikotropika Golongan II

Golongan II terdiri dari psikotropika yang berkhasiat dalam pengobatan, dapat digunakan untuk terapi maupun ilmu pengetahuan. Namun, tetap saja berpotensi cukup kuat untuk menimbulkan sindrom ketergantungan.

Contoh Psikotropika golongan II ini terdiri dari 14 macam, mulai dari deksanfetamin, amfetamin, metamfetamin, levamfetamin, dll.

  • Psikotropika Golongan III

Psikotropika golongan ini banyak digunakan untuk terapi dan keperluan ilmu pengetahuan serta berkhasiat dalam pengobatan. Potensi yang dimiliki untuk mengakibatkan sindrom ketergantungan adalah sedang.

Psikotropika yang termasuk golongan III terdiri dari 9 macam, mulai dari siklobarbital, amobarbital, pentobarbital, butalbital, dan sebagainya.

  • Psikotropika Golongan IV

Golongan IV terdiri dari psikotropika yang sangat banyak digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan terapi. Selain itu juga berkhasiat dalam pengobatan.

Potensi yang dimiliki untuk menimbulkan sindrom ketergantungannya pun ringan. Psikotropika pada golongan ini terdiri dari 60 macam, mulai dari diazepam, bromazepam, allobarbital, nitrazepam, dan sebagainya.

Narkotika 

Narkotika adalah obat-obatan yang dapat berasal dari tanaman maupun tidak, baik berupa sintesis ataupun semi sintetis. Narkotika dapat menyebabkan beberapa pengaruh bagi orang yang mengonsumsinya, seperti mampu mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan.

Sementara itu, untuk jenis obat – obatan narkotika ditandai dengan lambang “Palang Mendali Merah”.

  • Penggolongan Narkotika

Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009Golongan narkotika dibagi menjadi tiga , yaitu:

  • Narkotika Golongan I

Golongan I terdiri atas narkotika yang hanya digunakan dalam kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tidak dapat dipakai dalam terapi, dan memiliki potensi yang sangat tinggi guna menimbulkan ketergantungan.

Contoh Narkotika Golongan I misalnya, opium mentah, tanaman ganja, tanaman Papaver Somniferum L, maupun heroina.

  • Narkotika Golongan II

Narkotika yang termasuk golongan II ialah narkotika yang dapat dipakai dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ditambah dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan namun memiliki berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Contohnya yakni opium, tebakon, morfina, tebaina, ataupun peptidina.

  • Narkotika Golongan III
  • Narkotika yang termasuk dari golongan III, antara lain nikokodina, kodeina, maupun nikodikodina.

Narkotika Golongan III ini terdiri dari narkotika yang dapat berguna dalam tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dipakai untuk terapi, serta berkhasiat dalam pengobatan dan memiliki potensi yang ringan untuk menimbulkan efek ketergantungan.

(Sumber : bidhuan.id 25 Oktober 2017 00:18)

Jadi jika ada yang mencurigakan sekitar kita hubungi Halo BPOM

Informasi :

  • +6221 4244691 / 42883309 / 42883462
  • +6221 4263333
  • +6281 21 9999 533 (SMS)
  • Email : ppid@pom.go.id;  halobpom@pom.go.id
    pengaduanyanblik@pom.go.id
  • Twitter @bpom_ri
  • Facebook : Badan POM
  • Instagram : @bpom_ri
  • Youtube : Badan POM RI